JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026.
Diketahui, Kepala Kantor BPN Mojokerto ialah Yetty Nurbuati Krystianti yang merupakan istri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP).
Lampri sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Informasinya demikian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (25/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan amplop berisi uang yang diduga bersumber dari para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata J Prasetyo.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," sambungnya.