Melihat korban yang takut, pelaku lalu merampas HP dan uang tunai Rp750 ribu milik korban selanjutnya melarikan diri. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku yang merupakan waria ini akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk berkencan di sebuah hotel," katanya.
Baca Juga : Prajurit TNI Bagi-Bagi Buku "Aku Bangga NKRI" untuk Siswa SD di Perbatasan
Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas pebuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)