Dan pada 18 Juni 2020, kasus Sunda Empire mulai disidangkan di Bandung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengatakan, bahwa keterangan petinggi Sunda Empire menyimpang dan dituntut 4 tahun penjara.
Baca juga: Sunda Empire: US Itu Bukan United State, tapi Uncle Sam
Lalu pada 27 Oktober 2020, Majelis Pengadilan Negeri Bandung menetapkan vonis 2 tahun penjara kepada Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Mereka terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Dan pada 26 April 2021, petinggi Sunda Empire bebas dari penjara setelah mendapat program asimilasi, dan pada 19 Mei 2021, Sekjen Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana kembali membuat heboh. Ia hadir menjadi narasumber di Podcast Deddy Corbuzier. Ia membuat cerita mengejutkan mengenai sejarah Amerika Serikat. Menurutnya, Amerika Serikat itu mandat dari Sultan Abdul Mufakir dari Banten.
(Awaludin)