BEKASI - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka AT (21) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Sebelumnya, pihak keluarga tersangka berencana menikahkan tersangka dengan korban, meskipun kasus ini terus berjalan di mata hukum.
Keinginan untuk menikahkan anaknya tersebut langsung direspon keras oleh pihak keluarga yakni ayah PU (15), D (42). Dia menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Dia keberatan karena itu melanggar undang-undang perkawinan.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur), saya ini engga akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kata D kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pelaku Perampokan & Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Sudah 5 Kali Beraksi
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Korban Akan Buat Laporan Baru kepada Anak Anggota Dewan Bekasi
D juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota yang menyatakan dirinya tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU.
"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ujarnya.