Polisi Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya 7 Kali

Roy M Perleoli , Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 16:51 WIB
Pelaku inses di Lampung Tengah ditangkap (Foto: Roy)
Share :

Kata dia, aksi bejat pelaku dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.

Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Seputih Mataram. AR dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU 35 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Prancis Kriminalisasi Hubungan Seksual dengan Anak Usia di Bawah 15 Tahun

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya