LAMPUNG - Polisi berhasil menangkap AR (34) pelaku inses kepada putri kandungnya sendiri di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat menumpangi ojek. Kepada penyidik, ayah yang tega melakukan hubungan sedarah itu karena jarang berhubungan badan dengan istri.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Candra Winata mengatakan bahwa pelaku melakukan hubungan inses dengan putrinya yang masih berumur 15 tahun. Dia telah melakukan aksi biadapnya itu selama setahun.
"Ia menyetubuhi anaknya sebanyak 7 kali mulai tahun 2020 hingga sekarang," kata Candra, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Kasus Incest di Pasaman, Orangtua Sempat Curiga Perilaku Anaknya