SEMARANG - Jajaran satuan reserse kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pria yang viral di media sosial lantaran telah menganiaya istri siri bersama anaknya yang masih balita di Semarang Utara. Sang anak pun jatuh tersungkur usai menerima tendangan ayahnya.
Kasus penganiayaan tersebut dipicu masalah selisih paham pasangan suami istri, hingga terjadi tendangan yang berakibat istri dan anaknya jatuh. Kasus tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan oleh polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran satuan reserse kriminal polrestabes semarang berhasil membekuk DTP (35), warga Sendangguwo, Semarang, Jumat (28/5/2021) siang.
Suami siri dari MW (23) ini melakukan penganiayaan kepada istri dan anak tirinya yang baru berusia dua setengah tahun. Pelaku pun dibawa ke Polrestabes semarang untuk dimintai keterangan.
Saat keduanya dihadapkan, terungkap pasangan muda nikah siri ini dalam proses pisah ranjang. Sebelumnya, pasangan ini telah mempunyai keluarga sendiri-sendiri.
Pelaku DTP telah mempunyai istri sah dengan dua anak, sementara MW mempunyai suami sah dengan satu anak.
Kasus penganiayaan balita yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Rabu 26 Mei 2021, sore, di rumah kos. Sang suami yang terbakar emosi kemudian menendang tumpukan pakain milik istrinya.