"Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tuturnya.
Baca Juga: Tolak Lurah Gajahan Dicopot, Warga Protes ke Wali Kota Solo
Adapun Polri Presisi telah dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.
(Arief Setyadi )