JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Hotel Wisma Prima yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat. Penutupan tersebut dilakukan diduga sebagai praktik prostitusi online yang melibatkan puluhan orang pada Kamis 20 Mei 2021.
"Setelah parekraf membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan penutupan Hotel Wisma Prima," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi, Senin (31/5/2021).
Eko mengatakan, pihaknya tidak hanya menutup permanen kegiatan, tapi juga mencabut izin melalui Dinas PTSP.
"Yang kami lakukan itu permanen izin dicabut oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) artinya sudah tidak ada atau tidak boleh kegiatan disini," lanjutnya.
Sementara itu, awal mula penutupan ini sendiri dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan lantaran petugas mencurigai aktivitas prostitusi online di dalam hotel.
Dari hasil penggerebekan itu, 34 orang berhasil diciduk. Puluhan orang itu terdiri atas pria dan wanita. Beberapa diantaranya masih dibawah umur yakni usia 16 hingga 17 tahun. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online atau open Boking Out (BO).