Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).
Selain menangkap TB, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.
Baca Juga : Dibawa ke RS Polri, Jenazah Pria yang Dibakar Tetangga Akan Diautopsi
Atas perbuatannya TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)