Bakar Tetangganya di Cengkareng, Pelaku : Korban Selingkuh dengan Istri Saya

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 19:54 WIB
Pria di Cengkareng bakar tetangganya hidup-hidup. (Foto : MNC Portal Indonesia/Dhimas Choirul)
Share :

Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).

Selain menangkap TB, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.

Baca Juga : Dibawa ke RS Polri, Jenazah Pria yang Dibakar Tetangga Akan Diautopsi

Atas perbuatannya TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya