DPR: Penyimpan dan Pengelola Jadi Kunci Keamanan Data di RUU PDP

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Isu keamanan data kembali menjadi trending saat isu kebocoran 279 juta data WNI yang diperjualbelikan di salah satu laman internet mengemuka pada akhir Mei 2021 lalu. Padahal, dikutip dari Litbang MNC Portal Indonesia, ini bukan kasus pertama, pada April 2018 lalu, kasus kebocoran 1 juta data pengguna Facebook Indonesia juga sempat menggemparkan Tanah Air.

Sementara, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang dibahas sejak Mei 2020 lalu antara DPR dan pemerintah, belum kunjung rampung hingga hari ini. Sehingga, jaminan keamanan data masih belum bisa dioptimalkan.

"Perlindungan itu bisa benar-benar optimal saat UU itu sudah jelas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno kepada MNC Portal, Rabu (2/6/2021).

Dave menjelaskan, yang paling penting dari RUU ini adalah tanggung jawab penyimpan dan pengolah data tersebut, karena saat ini penyimpanan dan pengelolaannya masih terpecah-pecah di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Dan jika RUU ini disahkan, data itu akan tersentralisasi.

"Diharapkan dengan selesaikan Undang-Undang PDP itu tersentralisasi data itu tersimpan, keluar dan masuk terkontrol. Dan data itu bisa benar-benar aman," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya