Baca Juga: Heboh Kebocoran 297 Juta Data Pribadi, Begini Tips Mengamankannya
Adapun isu krusial, menurut Dave, ada beberapa hal seperti lembaga yang mengawasi pengelolaan data tersebut, serta yang paling penting mengenai penyimpanan data tersebut. Lembaga mana yang berhak mengelola data dan juga mengawasi arus data tersebut.
Selain itu, Dave menambahkan, selain RUU PDP, diperlukan UU lain yakni RUU Keamanan Siber yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Harus ada sambungannya yaitu UU Keamanan Siber, di situ juga memberikan otoritas yang kuat terhadap BSSN sehingga jelas tugas dan fungsinya, bisa melakukan penyidikan, penuntutan, jadi akan ada fungsi itu," ungkap politikus Partai Golkar itu.
Oleh karena itu, kata Dave, beragam isu krusial dan ketentuan lainnya dalam RUU PDP menjadi bagian yang penting dan kebutuhan yang harus segera diselesaikan.