DPR: Penyimpan dan Pengelola Jadi Kunci Keamanan Data di RUU PDP

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Isu keamanan data kembali menjadi trending saat isu kebocoran 279 juta data WNI yang diperjualbelikan di salah satu laman internet mengemuka pada akhir Mei 2021 lalu. Padahal, dikutip dari Litbang MNC Portal Indonesia, ini bukan kasus pertama, pada April 2018 lalu, kasus kebocoran 1 juta data pengguna Facebook Indonesia juga sempat menggemparkan Tanah Air.

Sementara, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang dibahas sejak Mei 2020 lalu antara DPR dan pemerintah, belum kunjung rampung hingga hari ini. Sehingga, jaminan keamanan data masih belum bisa dioptimalkan.

"Perlindungan itu bisa benar-benar optimal saat UU itu sudah jelas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno kepada MNC Portal, Rabu (2/6/2021).

Dave menjelaskan, yang paling penting dari RUU ini adalah tanggung jawab penyimpan dan pengolah data tersebut, karena saat ini penyimpanan dan pengelolaannya masih terpecah-pecah di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Dan jika RUU ini disahkan, data itu akan tersentralisasi.

"Diharapkan dengan selesaikan Undang-Undang PDP itu tersentralisasi data itu tersimpan, keluar dan masuk terkontrol. Dan data itu bisa benar-benar aman," terangnya.

Baca Juga: Heboh Kebocoran 297 Juta Data Pribadi, Begini Tips Mengamankannya

Adapun isu krusial, menurut Dave, ada beberapa hal seperti lembaga yang mengawasi pengelolaan data tersebut, serta yang paling penting mengenai penyimpanan data tersebut. Lembaga mana yang berhak mengelola data dan juga mengawasi arus data tersebut.

Selain itu, Dave menambahkan, selain RUU PDP, diperlukan UU lain yakni RUU Keamanan Siber yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Harus ada sambungannya yaitu UU Keamanan Siber, di situ juga memberikan otoritas yang kuat terhadap BSSN sehingga jelas tugas dan fungsinya, bisa melakukan penyidikan, penuntutan, jadi akan ada fungsi itu," ungkap politikus Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, kata Dave, beragam isu krusial dan ketentuan lainnya dalam RUU PDP menjadi bagian yang penting dan kebutuhan yang harus segera diselesaikan.

"Itu (RUU PDP) bagian dari kebutuhan yang harus segera diselesaikan," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Panja RUU PDP lainnya, Yan Permenas Mandenas mengatakan bahwa RUU ini masih dinegosiasikan antara Panja Komisi I DPR dengan perwakilan pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sehingga, ia belum bisa menjelaskan isu apa saja yang cukup krusial.

"Belum, masih dinegosiasikan antara Komisi I dengan Kominfo. Setelah selesai pembahasan baru saya bisa jawab," kata Yan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya