Jamaludin juga menyebut bahwa, tersangka AM dikenal oleh masyarakat sekitar sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma. Pasalnya, tersangka ini mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.
"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujar Jamaludin.
Baca juga: Belajar dari Kampoeng Kurma, Waspadai Investasi Bodong Berlabel Agama
Sebelumnya, dari keterangan tiga orang korban yang melaporkan kasus penipuan ini, para pelaku telah meraup keuntungan mencapai Rp36 miliar dalam melancarkan aksi penipuannya.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim melakukan penyitaan sejumlah barang bukti mobil yang diduga diperoleh dari kejahatan itu. Para pelaku sendiri diketahui sudah tiga tahun menjalankan kejahatannya ini.