Astaga! Begal Sadis di Medan Pernah Bunuh Kakak Kandung dan Edarkan Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 20:43 WIB
Penangkapan begal di Medan. (Foto: Wahyudi Aulia)
Share :

MEDAN - Polisi telah berhasil meringkus pelaku begal yang menikam korbannya saat menunggu antrean lampu merah di perempatan Jalan Asrama dan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu, 26 Mei 2021 lalu. Aksi begal sadis itu sempat terekam CCTV dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.  

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka adalah AT alias Agus (40), warga Jalan Mesjid Helvetia. Agus merupakan residivis kasus pembunuhan. 

"Yang bersangkutan pernah dihukum karena membunuh abang kandungnya sendiri," kata Tatan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

Selain terlibat kasus pembunuhan, Agus juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia bahkan baru bebas beberapa waktu lalu, setelah pemerintah memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19.  

Baca juga: Hasil Begal Motor di Tugu Tani Digunakan Pelaku Buat Beli Narkoba

"Jadi tersangka ini sebenarnya baru bebas, namun sudah berulah lagi," pungkasnya.  

Tatan lebih lanjut menyebutkan bahwa Agus sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan. Membegal korban yang tengah menunggu antrean di lampu lalu lintas adalah modus baru pelaku dalam menjalankan aksinya.   

"Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati. Dia lalu mencari korban yang akan dibegal," terang Tatan. 

Dijelaskan Tatan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, personelnya terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena melawan dan membahayakan petugas. Selain tersangka Agus, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.

Baca juga: 2 Begal Diamuk Massa, 1 Orang Tewas

Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal. 

Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya