Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 19:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:

Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi: 

1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota

2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi

Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota: 

1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil

2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.

Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:

1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor. 

Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya