Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong Hasil Tes Swab

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 13:04 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara pada perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swabnya.

Baca juga: Breaking News: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara pada perkara yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya