JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara pada perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swabnya.
Baca juga: Breaking News: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara pada perkara yang sama.