Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong Hasil Tes Swab

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 13:04 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Puteranegara)
Share :

Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Baca juga: Tim Rajawali Polres Jaktim Amankan 4 Pendukung Habib Rizieq

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya