BLITAR - Cekcok yang diwarnai aksi penganiayaan antara emak-emak warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berakhir dengan ditetapkannya satu orang tersangka. RN (35), warga Desa Sambiged resmi ditetapkan tersangka karena menggigit jari SP (59) hingga putus,.
"Satu orang ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro kepada wartawan Kamis (3/6/2021).
RN merupakan anak RB (55). Saat pengeroyokan, RB sempat memegangi pinggang korban. Namun dalam pemeriksaan ia terbukti tidak ikut menganiaya.
Insiden terjadi di rumah Kharisma, warga setempat. Menurut Ardyan, penganiayaan berawal dari aksi saling ejek. Saat itu ketiganya sedang bekerja memilah cabai yang baru dipanen. Sambil bekerja korban berseloroh. Intinya mengingatkan pelaku yang tiba-tiba ikut kerja.
Korban diminta lebih dulu memberi tahu pemilik lahan. Karena dianggap belum sepengetahuan, korban khawatir pelaku tidak dibayar.
"Pelaku tersinggung dan marah," kata Ardyan.
Situasi panas. Dari semula saling ejek yang memerahkan telinga, menjadi adu fisik.
Baca Juga : Heboh Tawuran Emak-emak di Blitar, Gigit Jari Korban hingga Nyaris Putus
Rambut korban sempat dijambak. RB yang berada dekat berusaha memegangi pinggang korban. Dalam penyidikan ibu RN tersebut diketahui berusaha melerai. Ia hanya diperiksa sebagai saksi. Namun tiba tiba tangan kiri korban ditarik paksa RN.
Dengan gregetan jempol korban digigit sekuatnya. Ibu jari tersebut terluka parah dan dalam pemeriksaan medis dinyatakan putus. Suasana di lokasi sontak heboh. Begitu dilerai, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat.
Karena tidak terima korban melapor ke kepolisian. Menurut Ardyan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan yang kemudian ditahan, terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar," tutur Ardyan.
(Erha Aprili Ramadhoni)