TAPANULI UTARA - Wanita berinisial SPN (37), penduduk Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, menjadi korban penipuan oleh tersangka PNS (30) pada Januari 2021. Tak tanggung-tanggung, uang yang digasak PNS dari korbannya capai Rp500 juta.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, PNS dilaporkan oleh SPN ke Polres Taput pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, tersangka PNS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 April 2021.
"Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi-sembunyi," kata Walpon Baringbing kepada Okezone, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Puluhan Miliar Melayang, Kasus Penipuan Investasi Mulai Disidang di PN Tangerang
Walpon Baringbing menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dengan cara mengajak korban untuk menabung deposito di salah satu BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR. Tersangka pernah mendatangi rumah korban dan awalnya si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan deposito.