Setelah beberapa lama, sambung Walpon Baringbing, korban merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka pada 17 Januari 2021. Korban meminta agar tersangka mengembalikan uang Rp500 juta.
Namun, niat baik tersangka-pun tidak ada, kata Walpon Baringbing, untuk mengembalikan uang korban. Tersangka selalu membuat alasan. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput di Tarutung.
"Dari hasil penyidikan, cukup alat bukti sudah terpenuhi dan PNS ditetapkan tersangka dan ditahan serta berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Tersangka dijerat Pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Walpon Baringbing.
(Arief Setyadi )