Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 13:09 WIB
Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai melantik Satgas BLBI (Foto: tangkapan layar)
Share :

"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai hutang," tuturnya.

Baca juga: Buru Aset BLBI Rp110 Triliun, Sri Mulyani Andalkan BIN hingga Kejaksaan

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya