Pengadilan Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Atas Penistaan Agama Pasangan Kristen

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 05 Juni 2021 13:10 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menyerukan pihak berwenang untuk memberikan keamanan kepada pasangan dan pengacara mereka.

Seperti diketahui, menghina Nabi akan menghadapi hukuman mati di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi global.

Pasangan yang dibebaskan itu dikaitkan dengan resolusi Parlemen Uni Eropa yang disahkan pada April lalu yang menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh blok itu untuk ekspor Pakistan, dengan mengatakan negara itu telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.

(Baca juga: Kisah Wanita yang Berjalan Kaki Keliling Dunia Sendirian, Tinggalkan Hidup yang Sudah Mapan)

Pakistan sering dilanda kekerasan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan. Bulan lalu, massa masuk ke kantor polisi di pinggiran ibu kota, Islamabad, dalam upaya untuk menghukum mati dua pria yang dituduh menodai sebuah masjid.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya