JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengidentifikasi sejumlah aset obligor yang kini berada di luar negeri.
Satgas BLBI sendiri bertugas menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman dana talangan tersebut. Mahfud meminta para obligor maupun debitur untuk kooperatif terhadap pemerintah.
Berikut sejumlah fakta mengenai Satgas BLBI dalam mengejar obligur dan debitur dalam perkara hak tagih dana BLBI, yang dirangkum Okezone pada Sabtu (5/6/2021) :
Identifikasi aset obligor di luar negeri
Dalam konferensi pers kemarin, Mahfud MD menyebut telah diidentifikasi sejumlah aset obligor yang kini berada di luar negeri dalam perkara hak tagih BLBI.
"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri," kata Mahfud.
Minta Kooperatif
Dalam perkara ini Mahfud meminta para obligor maupun debitur bisa kooperatif kepada pemerintah. Hal ini agar kasus tersebut tidak dinaikkan menjadi perkara pidana.
"Ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," ucapnya.
Ancaman pidana
Mahfud mengatakan, jika mereka tidak kooperatif dalam perkara ini, pemerintah akan menjadikannya sebagai kasus pidana. Hal itu lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Baca Juga : Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!
"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana," ujarnya.