Bicara soal Kasus BLBI, Mahfud MD: Kita Sebenarnya Diwarisi Limbah!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 05 Juni 2021 19:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Dibeberkan Mahfud, pada 2004, sebenarnya sudah ada keputusan untuk melakukan release and discharge atau jaminan pembebasan hukuman bagi debitur yang melunasi utangnya. Kemudian, pada 2002 dikeluarkan aturan tersebut.

"Nah, ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.

Baca Juga:  Mahfud MD: Satgas BLBI Identifikasi Aset Obligor di Luar Negeri

Lantas, sambung Mahfud, ada pihak yang memprotes bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil, dugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.

"Betul korupsi kata hakim Pengadilan Negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim Pengadilan Tinggi, tapi begitu sampai di Mahkamah Agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan enggak boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya