Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Pimpinan lembaga antirasuah itu meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Ali.
(Fakhrizal Fakhri )