JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi. Salah satu simpulan dari kajian tersebut yakni akan dilakukannya revisi terbatas UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, "bola" revisi UU ITE kini berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diteruskan ke proses legislasi di DPR.
"Yang satu selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Kajian UU ITE telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi. Ada empat pasal yang diputuskan untuk direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.
Baca juga: Mahfud MD: SKB Pedoman Penerapan UU ITE Segera Diluncurkan