Jika Diminta Jokowi, PAN Siap Isi Posisi Wamenpan-RB

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 20:45 WIB
Guspardi Gaus (Foto: DPR.go.id)
Share :

"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PAN Tangkap Sinyal Ridwan Kamil Ingin Jadi Cawapres

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat 4 Juni 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya