Rumah Milik Terpidana Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilelang Rp38 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 17:42 WIB
Kejagung (Dok Sindo)
Share :

Penawaran akan dilakukan secara tertulis melalui sural elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses di situs tersebut.

"Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang," ujar Leonard.

Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Kemudian, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen. Harga lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Jika tidak melunasi, maka pembeli akan dinyatakan waniprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara," tutup Leonard.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya