Sembunyi di Tengah Sawah, Buron Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 13:01 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kalimantan Timur menangkap seorang buron kasus korupsi penyelewengan dana royalti Batubara di Tenggarong, bernama Hartono.

"Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Tenggarong mengamankan nuronan tindak pidana korupsi atas nama Hartono," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Leonard mengungkapkan, buron tersebut ditangkap ketika mencoba bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum di tengah sawah, Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur

"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan," ujar Leonard.

Dalam perkara ini, Hartono diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp4.800.000.000. Ia sebenarnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak kooperatif dalam hal tersebut.

Sehingga, kata Leonard, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan.

Baca Juga : Rumah Milik Terpidana Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilelang Rp38 Miliar

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tutur Leonard.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya