JAKARTA - Polri diminta tak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin Kepolisian memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab jika salah memaknai, masyarakat lah yang akan dirugikan.
"Jangan sampai ada salah persepsi dari perintah itu," ujar pengamat Kepolisian, Sahat Dio, Sabtu (12/6/2021).
Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkapi orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'.
"Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu," tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Preman Tanjung Priok: Perseteruan Jago Bugis dan Banten di Tanah Betawi
Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga Kepolisian. Karena dengan hadirnya tukang parkir misalnya, kendaraan masyarakat yang diparkir di ruang publik menjadi lebih aman.
"Jadi lebih terhindar dari korban kejahatan pencurian kendaraan contohnya, atau pencurian helm, spion. Sementara adanya 'pak ogah', membantu pengendara ketika melintas di putaran, pertigaan, atau perempatan dan lokasi lagi lainnya. Calo angkutan umum yang baik yang tak memaksa pun tak sepatutnya ditindak, karena dengan adanya mereka penumpang terbantu agar tak salah jurusan. Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat," papar Sahat.