Pasutri Ini Kompak Bobol Toko Bangunan, Hasilnya untuk Foya-Foya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 15:17 WIB
Komplotan pencurian toko bangunan di Bogor (foto: MNC Portal/Putra RA)
Share :

Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juga sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.

"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahatan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.

Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480.

"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya