Polisi Tegaskan Driver Ojol Antar Miras Hanya Saksi, Langsung Dipulangkan

Agregasi Solopos, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 06:11 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah mengamankan pengemudi ojek online (ojol) yang bawa pesanan berisi miras di kawasan Terminal Tirtonadi, Jumat 11 Juni 2021.

Hanya saja, pengemudi ojol itu sebatas menjadi saksi karena hanya mengirimkan dari seseorang. Pengemudi ojol itu sempat dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan dan penyelidikan.

Baca juga: Viral! Korban Begal HP Sedang Live Facebook, Pencuri Ini Kaget Wajahnya Terekam

Pengemudi ojol itu langsung dipulangkan hari itu juga setelah diberi tanda bukti penerimaan barang bukti. Isinya menerangkan miras yang dibawa pengemudi ojol itu telah disita petugas kepolisian.

"Saat ini kami masih memburu penjual miras itu terkait dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh penjual minuman beralkohol,” papar Kapolresta kepada Solopos.com, Minggu (13/6/2021). 

Kapolresta menambahkan petugas juga memberikan uang senilai Rp375.000 kepada pengemudi ojol Solo yang bawa pesanan berisi miras tersebut. Hal itu sebagai ungkapan rasa simpati dan empati.

Baca juga: Viral! Hijaber Cantik Ini Sedih karena Terpaksa Lepas Jilbab Demi Pekerjaan

Uang itu sebagai pengganti uang yang dikeluarkan pengemudi ojol itu untuk membayar pesanan. Hal itu sebagai ungkapan rasa simpati dan empati dari petugas. Klarifikasi mengenai penangkapan driver ojol itu juga disampaikan Polresta Solo lewat akun Instagram @polrestasurakarta, Minggu (13/6/2021).

Dalam unggahan tersebut tertulis, driver ojol yang bawa paket berisi miras diamankan di Terminal Tirtonadi Solo pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, driver ojol itu dibawa oleh tim Petugas Patroli Sparta ke Mako Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penjual minuman beralkohol itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya