Tukang Bangunan Curi Isi Apartemen Mewah di Setiabudi, Kerugian Rp250 Juta

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 06:08 WIB
Foto: Ari Sandita
Share :

Dia menerangkan, pemilik apartemen baru tahu jika barang-barangnya dicuri setelah menerima email pemberitahuan. Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen. 

Saat mengecek, korban kaget lantaran apartemennya berantakan dan barang berharga miliknya raib. Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kerugian korban mencapai Rp250 juta," ucap Rinaldo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya