Dia menerangkan, pemilik apartemen baru tahu jika barang-barangnya dicuri setelah menerima email pemberitahuan. Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen.
Saat mengecek, korban kaget lantaran apartemennya berantakan dan barang berharga miliknya raib. Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kerugian korban mencapai Rp250 juta," ucap Rinaldo.
(Qur'anul Hidayat)