Andi Arief Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pengancaman

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 01:00 WIB
Andi Arief (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Mantan kader PSI, Dedek Prayudi melaporkan akun Twitter @andiarief_ ke Polda Metro Jaya pada Selasa 15 Juni 2021. Politisi Demokrat itu dilaporkan dengan dugaan pengancaman kepada Dedek Prayudi melalui media sosial.

"Iya benar, saya posting juga di akun Twitter saya dan itu memang betul kok. Sampai Polda sore kita, prosesnya cepet kok langsung diterima karena memang unsur-unsurnya dianggap memenuhi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Laporan terhadap akun Twitter @andiarief_ itu telah diterima polisi dengan nomor register LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya/Tanggal 15 Juni 2021. Terlapornya pemilik akun Twitter tersebut, yang mana sangkaannya Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Andi Arief: Jika Tidak Terbukti, Harus Dilepas

Dalam laporan tersebut, kata dia, diserahkan pula bukti berupa satu bundel tangkapan layar terkait ancaman yang ia terima serta sebuah USB. Laporan dibuat karena ancaman dimaksud membuat psikis terganggu, keluarga dan orangtuanya sampai mengkhawatirkannya bila terjadi hal tak diinginkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya