Delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti adalah YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).
"Dia (Yafeti) mengaku telah mengkonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega mengkonsumsi 1 butir, Ronald mengkonsumsi 1/2 butir dan Johan mengkonsumsi 1/2 butir. Sementara Nita telah mengaku mengkonsumsi 1/2 butir, Anisa mengkonsumsi 1/2 butir, Adelia mengkonsumsi 1 butir dan Ade mengkonsumsi 1 butir. Sedangkan Indah mengaku tidak mengkonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/6/2021).
Baca Juga : Sekda Nias Utara Ditangkap saat Pesta Narkoba dengan 5 Perempuan
"Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya di ruang KTV itu," tambahnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)