Buron Kasus Korupsi, Adelin Lis Bakal Dijemput Kejagung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 21:11 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis dengan cara dijemput. Hal itu harus dilakukan untuk memastikan agar Adelin Lis tidak pulang ke Medan melainkan ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihak kedutaan besar Indonesia dan Kejaksaan Agung telah melakukan lobi untuk melakukan pemulangan terhadap Adelin Lis. Pemulangan harus dilakukan dengan dua skenario.

"Skenario pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca juga:  Buron Puluhan Tahun, Begini Rekam Jejak Adelin Lis

Dua skenario tersebut harus dilakukan karena Adelin Lis kembali mencoba kabur dengan pulang sendiri memesan tiket penerbangan tujuan Medan, Sumatera Utara pada 18 Juni 2021.

"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 Juni 2021," jelasnya.

Baca juga:  Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil

Pemesanan itu patut dicurigai karena Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan ketika dijatuhi hukuman denda 14.000 Dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021. Adelin Lis memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali serta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya