Baca juga: Pakai Sabu di Ruang Kelas Sebuah Sekolah, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka SB pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barangbukti sabu-sabu seberat 20 Kilogram.
"Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya," sambungnya.
Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.
"Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )