KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 21:37 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
Share :

"Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Baca Juga: 9 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Tangkap Harun Masiku

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya