JAKARTA - Buron atau DPO selama 13 tahun atas nama Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Singapura ke Jakarta. Dalam pemulangan tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo ikut membantu persiapan dokumen perjalanan Adelin Lis sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Suryo mengungkap, ada sedikit kendala saat pemulangan, di mana Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan.
“Nah, kendala yang muncul justru dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Adelin Lis Segera Tiba di Indonesia, Gedung Kejagung "Diserbu" Awak Media
Sementara, Suryo melanjutkan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu.