18 Aturan PPKM Mikro di Depok, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 17:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Setidaknya ada 18 aturan baru untuk menekan angka pandemi Covid-19 di Kota Depok.

Keputusan PPKM di Kota Depok dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani pada Senin (21/6/2021).

"Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, di mana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241," tulis keterangan tertulis Satgas Covid-19 ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Baca Juga:  Covid-19 Mengganas di Bandung, 171 Tenaga Kesehatan RSHS Terpapar

Dalam aturan tersebut setidaknya ada 18 aturan yang tertuang, di antaranya:

1. Bekerja dari rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.

2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

4. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga: Warga Warakas Tanjung Priok Positif Covid-19 Bertambah Jadi 37 Orang

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

10. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.

15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan.

18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya