18 Aturan PPKM Mikro di Depok, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 17:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

10. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.

15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan.

18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya