MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus penembakan terhadap wartawab bernama Mara Salem Harahap (42) di Kabupaten Simalungun.
"Dari kronologi singkat yang didapat, tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/6/2021), melansir Antara.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Datsun Go dengan nomor polisi BK-1921-WR, satu pasang sepatu cokelat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat TNI guna mengungkap kasus penembakan tersebut.
"Kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," katanya.