TASIKMALAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menutup akses masuk ke wilayah pusat kota dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Sementara saat akhir pekan, akses masuk ke pusat kota Tasikmalaya mulai pukul 16.00 hingga 06.00 WIB. Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Penutupan tersebut dilakukan hingga tanggal 28 Juni 2021. Saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus meningkat. Angka kematian terkait Covid-19 pun juga meningkat.
Seluruh persimpangan menuju pusat kota disekat. Tidak diperbolehkan ada yang masuk terutama warga yang datang dari luar daerah. Imbasnya, seluruh pertokoan di kawasan Jalan HZ Mustofa yang merupakan pusat kota Tasikmalaya tutup lebih awal.
Akibat dari penutupan akses masuk ke pusat kota, suasana jalanan pun sepi bak kota mati. Pasalnya, toko-toko yang ada di jalur tersebut memilih menutup tokonya lebih awal.
Menurut Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, selain menutup akses menuju pusat kota, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan yang biasa digelar di pusat kota yang mengundang kerumunan.
Baca Juga : Tekan Lonjakan Covid-19, Pengetatan PPKM Mikro Diberlakukan di 8 Desa di Bangkalan
Tak hanya itu, pemerintah melarang pesta resepsi pernikahan yang juga menggundang banyak orang yang bisa menimbulkan kerumunan. Warga hanya diperbolehkan menggelar akad nikah yang dihadiri 30 orang atau maksimal 50 orang dengan penerapan prokes yang ketat.