3. Komplotan Penipu di Kemang (2017)
RB, wanita berusia 46 tahun melaporkan kasus penipuan yang menimpanya Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2017 lalu ketika korban ingin menjual rumah dan rukonya seharga Rp35 miliar. Kemudian, ada seorang broker dengan insial I yang meyakinkan korban untuk mencarikan pembeli.
Dikutip dari Sindonews.com, beberapa waktu kemudian I kembali menemui korban dengan membawa seseorang yang bernisial AYDSS. Tersangka inilah yang mengajak korban pergi ke notaris untuk melakukan pembayaran tahap 1. Saat itu, korban mendapat uang Rp2 miliar. Sementara itu, sertifikat rumah dan rukonya ditahan oleh tersangka AYDSS.
Transaksi kedua berselang 3 bulan setelahnya dengan nominal Rp7,8 miliar. Saat itu, korban disuruh menandatangani dokumen pinjam meminjam dengan notaris berbeda. Dirinya merasakan adanya kejanggalan dan mempertanyakan hal itu kepada notaris, namun tidak ada jawaban.
Benar saja, tanpa disadari korban, surat itu berisi bahwa korban harus mengosongkan rumah per 1 Maret 2018 jika tidak bisa mengembalikan pinjaman. Korban merasa terjebak. Sementara itu, penasehat hukum korban melaporkan 7 orang terduga pelaku dari sindikat penipuan ini. Ajeng Wirachmi/Litbang MPI
(Awaludin)