DI tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah terus menggiatkan vaksinasi massal di sejumlah daerah. Antusias warga untuk mendapatkan vaksin pun tak jarang berujung kerumunan dan kericuhan. Hingga sore ini jumlah vaksinasi telah mencapai angka 29 Juta jiwa, dari total target 40 juta.
Selain sosialisasi, pemerintah juga mendorong vaksinasi melalui perpres nomor 14 tahun 2021 yang berisi bahwa warga yang menolak vaksin akan mendapat sanksi berupa penghapusan bantuan sosial.
Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Hal tersebut pun menuai penolakan dari sejumlah anggota komisi kesehatan DPR. Benarkah pemberian sanksi sebagai kebijakan yang tepat?
Baca Juga : Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime tayang perdana malam ini mulai pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(Erha Aprili Ramadhoni)