Sementara di hadapan penyidik, pelaku menyesali perbuatannya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak biaya untuk membayar hutang.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti senpi mainan, sebilah sajam jenis sangkur dan uang hasil perampokan tersangka," jelas Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana tujuh tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)