JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membuat aturan bar,u terkait jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Khusus untuk Jabodetabek, KAI hanya akan mengoperasikan KRL mulai 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Sekadar informasi, sebelum penerapan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berlangsung mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Dengan adanya PPKM Darurat, maka jam operasional dipangkas satu jam dari sebelumnya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut
Anne menjelaskan, perubahan jam operasional KRL Jabodetabek tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.