Sementara itu, Puspenmas atau Pusat Penerangan Masyarakat dibentuk di tingkat kota/kabupaten. Puspenmas mendukung adanya fasilitas penerangan di kabupaten seperti diskusi kerja, radio, pers hingga pertunjukkan rakyat.
Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) resmi membubarkan Departemen Penerangan pada 1999. Dikutip dari berbagai sumber, Gus Dur memilih langkah tersebut lantaran Departemen Penerangan dianggap terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan informasi, yang notabene adalah hak masyarakat.
Satu tahun setelah dibubarkan, pemerintah membentuk Lembaga Informasi Nasional atau LIN. Kemudian, namanya diubah kembali menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Hingga kini, dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Khafid Mardiyansyah)