JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah ibu kota untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja saat PPKM Darurat, Petugas Putar Balik Kendaraan di Kalideres
Bagi mereka yang membutuhkan STRP, untuk pejalanan dinas atau rutinitas kantor, bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal dan alamat dituju).
3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto berwarna ukuran 4x6. (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
BACA JUGA: Viral Pemuda Nekat Balap Liar saat PPKM Darurat di Jakarta, Warganet: Tangkap!
Sementara untuk kebutuhan perorangan dengan kebutuhan mendesak:
1. KTP Pemohon
2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)
Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya prosedur yang mesti dilakukan, yakni:
1. Mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Verifikasi berkas
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRP Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
(Rahman Asmardika)